Pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu dari jenis layanan di Puskesmas yang memberikan pelayanan dalam
gedung berupa pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut , pengobatan dan pemberian
tindakan medis dasar kesehatan gigi dan mulut seperti penambalan gigi,
pencabutan gigi dan pembersihan karang gigi. Selain itu juga dilakukan penyuluhan
atau edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut sebagai
bagian dari menjaga kesehatan pribadi.
Upaya
kesehatan gigi dan mulut yang ada di puskesmas meliputi :
a.
Pembinaan/pengembangan
kemampuan peran serta masyarakat dalam upaya pemeliharaan diri dalam wadah
program UKGM.
b.
Pelayanan asuhan pada
kelompok rentan, meliputi : anak sekolah, kelompok ibu hamil, menyusui dan anak
prasekolah.
c.
Pelayanan medik gigi
dasar, meliputi : pengobatan gigi pada penderita yang berobat maupun yang
dirujuk, merujuk kasus-kasus yang tidak dapat ditanggulangi kesasaran yang
lebih mampu, memelihara kebersihan (hygiene klinik), memelihara atau merawat
peralatan atau obat-obatan.
d.
Pencatatan dan
pelaporan.
Program
pelayanan kesehatan gigi dan mulut di puskesmas ada 2 yaitu ;
a.
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di
dalam gedung puskesmas
Kegiatan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut di dalam gedung puskesmas (BP gigi) meliputi :
pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, promotif, preventif, kuratif dan
lain-lain.
b.
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di luar
gedung puskesmas
Kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan
mulut di luar gedung meliputi :
1) Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)
2) Posyandu / Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa
(UKGMD)
3) Integritas : puskesmas keliling, puskesmas
pembantu, bakti sosial
Sumber
Rujukan :
Depkes RI. Pedoman Pelaksanaan Kesehatan Gigi Sekolah.
Dirjen Medik, Jakarta, 1999.